Beranda | Artikel
Jihad, Hukum dan Keutamaannya
Minggu, 29 Oktober 2023

JIHAD, HUKUM DAN KEUTAMAANNYA

Makna Jihad
Jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meninggikan kalimatNya.

Mujahid di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah orang yang berperang di jalanNya dengan tujuan agar kalimat Allah (agama Islam) menjadi yang paling tinggi.

عن أبي موسى رضي الله عنه قال: جاء إلى النبي- صلى الله عليه وسلم- رجل فقال: الرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلْمَغْنَمِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِلذِّكْرِ، وَالرَّجُلُ يُقَاتِلُ لِيُرَى مَكَانُهُ، فَمَنْ فِي سَبِيلِ الله؟ قَالَ: «مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ الله هِيَ العُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ». متفق عليه.

Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu anhu. berkata: “Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Seseorang yang berperang agar mendapatkan harta rampasan, dan seseorang yang berperang agar terkenal (namanya) dan seseorang yang berperang agar mendapatkan kedudukan, maka siapakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala?”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Orang yang berperang agar kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadi paling tinggi, dialah orang yang berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Muttafaq ‘alaih).

Hikmah Disyari’atkannya Jihad.

  1. Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan jihad di jalanNya agar kalimatNya menjadi paling tinggi dan agama hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, serta mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, menyebarkan agama Islam, menegakkan keadilan, menolak kazaliman dan kerusakan, menjaga kaum muslimin serta menghancurkan musuh dan menolak tipu daya mereka.
  2. Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan jihad sebagai ujian dan cobaan bagi hamba-hambaNya sehingga jelas perbedaan antara orang yang jujur dan yang dusta, antara yang mukmin dan yang munafik, dan diketahui orang-orang yang berjihad dan bersabar. Jihad tidak bertujuan memaksa orang-orang kafir untuk masuk Islam, namun untuk mengharuskan mereka agar tunduk kepada hukum-hukum Islam sehingga agama itu hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  3. Jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan salah satu pintu kebaikan yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala menghilangkan kebimbangan dan kekhawatiran serta mereka yang berjihad akan memperoleh derajat yang tinggi di surga.

Tujuan Berjihad Di Dalam Islam.
Tujuan utama dari berperang di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerangi satu kaumpun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.

Hukum Berjihad di Jalan Allah.
Berjihad di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.

Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam beberapa keadaan, seperti:

  1. Apabila dirinya telah masuk dalam barisan peperangan
  2. Jika pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
  3. Jika suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh
  4. Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

 قال الله تعالى: {انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [التوبة/41]

“Berperanglah kalian dengan sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok, dan berjuanglah di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” [At-Taubah/9: 41]

Jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa; terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata, (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta; dan adakalanya wajib hanya  dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.

Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman.

قال الله تعالى:… وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ  [البقرة/193].

“Perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jika mereka berhenti (berperang) maka tidak boleh memusuhi kecuali atas orang-orang yang zalim.” [Al-Baqarah/2: 193]

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عن أنس رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «جَاهِدُوا المُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ». أخرجه أبو داود والنسائي.

“Perangilah kaum musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).

Keutamaan Jihad di Jalan Allah

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/91396-jihad-hukum-dan-keutamaannya.html